Agen Poker - Oknum anggota Polri berinsial Aipda SP ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap agama.
Aipda SP ditangkap karena mengunggah unggahan berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat akun jejaring soal Facebooknya.
Dilansir dari Tribun Medan, Aiptu SP ditangkap petugas pada Kamis (23/8/2018)
"Aipda SP sudah kita tahan dan telah kita lakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri," kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi.
Diketahui Aipda SP mengunggah unggahan berisi ujaran kebencian terhadap agama itu pada Selasa (21/8/2018).
Unggahannya tersebut lantas mendapat reaksi dari warganet.
Aipda SP lantas langsung menghapus unggahannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Namun rupanya sudah ada warganet yang meng-capture unggahannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Sayangnya, sudah ada yang capture, lalu membuat laporan. Siapa pun pelakunya, kita tindak tegas, walau anggota saya sendiri. Saya akan usulkan dipecat," ujar Yemi.
Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karna dendam setelah melihat unggahan orang lain yang menyinggung agama yang dianut pelaku.
Lebih lanjut, Yemi memastikan hukuman berat akan diberikan kepada Aipda SP tersebut.
"Siapa pun pelakunya kami tindak tegas walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tegas Kapolres Asahan.
Aipda SP diancam pidana enam tahun penjara karena melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008, jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 16 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, subsider Pasal 156a KUHP.
Simak video di atas.
Namun rupanya sudah ada warganet yang meng-capture unggahannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Sayangnya, sudah ada yang capture, lalu membuat laporan. Siapa pun pelakunya, kita tindak tegas, walau anggota saya sendiri. Saya akan usulkan dipecat," ujar Yemi.
Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karna dendam setelah melihat unggahan orang lain yang menyinggung agama yang dianut pelaku.
Lebih lanjut, Yemi memastikan hukuman berat akan diberikan kepada Aipda SP tersebut.
"Siapa pun pelakunya kami tindak tegas walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tegas Kapolres Asahan.
Aipda SP diancam pidana enam tahun penjara karena melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008, jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 16 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, subsider Pasal 156a KUHP.
Simak video di atas.

CrownQQ | Agen Domino QQ | BandarQ | Domino99 Online Terbesar
ReplyDeleteYang Merupakan Agen Bandarq, Domino 99, Dan Bandar Poker Online Terpercaya di asia hadir untuk anda semua dengan permainan permainan menarik dan bonus menarik untuk anda semua
Bonus yang di berikan CrownQQ :
* Bonus rollingan 0.5%,setiap minggunya
* Bonus Refferal 10% + 10%,seumur hidup
* Bonus Jackpot, yang dapat anda dapatkan dengan mudah
Games Yang di Hadirkan CrownQQ :
* Poker Online
* BandarQ
* Domino99
* Bandar Sakong
* Sakong
* Bandar66
* AduQ
* Sakong
Info Lebih lanjut Kunjungi :
Website : AGEN BANDARQ CrownQQ
WHATSAPP : +855967646513
PIN BB : 2B382398